Layanan Unggulan


ODASOR (OBAT DATANG SORANGAN)


Pelayanan Odasor merupakan pelayanan pengantaran obat oleh farmasi untuk pasien lansia dengan penyakit kronis yang menggunakan JKN. Pelayanan Odasor dilakukan untuk pasien yang jaraknya < 4 km dari Rumah Sakit. Pelayanan Odasor tidak hanya melakukan pengantaran obat tetapi pelayanan pengantaran obat yang disertai dengan penjelasan informasi dan edukasi mengenai obat.

Tata cara melaksanakan Kegiatan Pelayanan Odasor yaitu sebagai berikut :
  1. Pasien yang telah diperiksa oleh dokter menyerahkan berkas yang diperlukan untuk pengambilan obat di Loket ODASOR. Berkas-berkas yang diperlukan untuk pengambilan obat yaitu Resep, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan fotokopi kartu peserta JKN/KIS.
  2. Untuk obat-obat yang memerlukan syarat tambahan seperti candesartan, valsartan, telmisartan, insulin, clopidogrel, cilostazol, sildenafil, simvastatin, atorvastatin, pasien melampirkan fotokopi surat restriksi, fotokopi hasil pemeriksaan gula darah (Glukosa/HbA1c), fotokopi hasil pemeriksaan kolesterol, fotokopi hasil EKG atau fotokopi hasil ECHO beserta kesimpulannya.
  3. Petugas farmasi memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan oleh pasien.
  4. Apabila berkas lengkap, petugas farmasi meminta pasien untuk mengisi form ODASOR yang berisi nama pasien, nomor rekam medik pasien, alamat pasien saat ini, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan kesediaan pasien/keluarga pasien dalam program pengantaran obat (ODASOR).
  5. Untuk pasien yang berkasnya masih kurang diharuskan mengisi surat pernyataan bahwa berkas akan diserahkan pada saat pengantaran obat.
  6. Petugas farmasi mengecek apakah rumah pasien ada dalam radius < 4 KM dari Rumah Sakit Cimacan.
  7. Pasien yang rumahnya dalam radius < 4 KM dari RS Cimacan dipersilahkan pulang dan menunggu obat diantarkan. Pasien yang rumahnya dalam radius > 4KM dari RS Cimacan tetap menunggu obat disiapkan.
  8. Petugas farmasi menyiapkan obat yang akan diantarkan.
  9. Setelah semua resep yang akan diantarkan selesai, petugas pengantaran mengantarkan obat ke rumah pasien dengan disertai informasi obat yang lengkap.
  10. Pada saat serah terima obat pasien menandatangani kolom penerima yang ada pada resep.

PATEPANG (PASIEN TEU KUDU LEUMPANG)


PATEPANG adalah layanan satu pintu atau One Stop Service untuk instalasi rawat jalan, khususnya MCU, instalasi rehabilitasi medik, dan instalasi hemodialisa (untuk pasien cuci darah). Tujuan program ini adalah untuk membuat pelayanan pasien lebih efisien, efektif, aman, dan tepat waktu. Dengan PATEPANG, kami memudahkan proses pelayanan di satu tempat, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, mendapatkan obat, hingga pembayaran bagi pasien umum, semua dilakukan di satu lokasi.

Dokumen Juknis Patepang